Persidangan Terkait dugaan Penggelapan Dukumen Kembali di Tunda .

Tomo Pengusaha Kapal Ikan asal Pati Mengikuti Persidangan di PN JakSel.

MEDIANSEAS.COM–Sidang gugatan Tomo Pengusaha Kapal Ikan asal Pati terkait dugaan penggelapan dukumen kapal ,belum bisa dilanjutkan di karnakan Kuasa Hukum dari pihak penggugat harus merefisi gugatan tersebut ke ahli waris dari Almahrum Feni.

dalam persidangan tersebut hadir Kuasa hukum dari tergugat ,namun di karnakan Kuasa Hukum dari penggugat dikarnakan berhalangan hadir akhirnya di Tunda hingga Rabu tgl 24/3/2021.

Tomo juga berharap agar perkaranya cepat selesai karena mengingat perjalanan bolak balik Jawa Tengah cukup melelahkan.

” ya gimana lagi bang saya pingin masalah saya cepet selesai ,meskipun waktu saya maupun finansial cukup terkuras ,tetap telaten” ujar Tomo di PN Jakarta Selatan (17/3/2021).

Pria pengusaha kapal ikan asal pati tersebut juga mengatakan ia akan sabar menunggu arahan dari Kuasa Hukumnya ,untuk bisa merefisi gugatannya tersebut .

” pak gomes lagi berhalangan bang saya memakluminya pokoknya saya nunggu arahan pak gomes untuk bisa merefisi gugatan tersebut” imbuhnya.

Waktu persidangan tersebut berlangsung hanya kurang lebih 30 menit dan majelis hakim menunda persidangan hingga minggu depan .

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai